
Jakarta, lensademokrasi.com — Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, mendorong perusahaan-perusahaan di Jepang untuk memperluas rekrutmen tenaga kerja dari Indonesia melalui skema legal dan terpantau pemerintah, guna menjamin perlindungan serta kesejahteraan pekerja migran di negeri Sakura.
Pernyataan ini disampaikan Christina saat menerima kunjungan perwakilan perusahaan asal Jepang, Goooood Ltd, dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Rabu (18/6/2025). Dalam forum tersebut, Christina menegaskan bahwa peluang penempatan pekerja migran Indonesia di Jepang masih sangat terbuka dan potensial untuk terus diperluas.
“Kita selalu tertarik dengan pasar tenaga kerja di Jepang karena peluangnya besar dan tersebar di berbagai sektor,” ujar Christina.
Ia menambahkan, Kementerian P2MI terbuka terhadap beragam bentuk kerja sama, terutama dalam mempertemukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan perusahaan-perusahaan Jepang dalam format business meeting. Tujuannya, mencocokkan kebutuhan pasar dengan ketersediaan tenaga kerja terlatih dari Tanah Air secara langsung dan transparan.

“Nantinya, kita akan libatkan P3MI yang memiliki spesialisasi penempatan ke Jepang dan telah terbiasa menggunakan skema private to private (P2P),” ungkap mantan anggota DPR RI itu.
Christina juga memaparkan bahwa sektor penempatan di Jepang meliputi berbagai bidang, antara lain manufaktur, kesehatan, perhotelan, transportasi, perikanan, hingga pertanian. Ia menilai, ragam sektor tersebut memberikan ruang luas bagi tenaga kerja Indonesia dari berbagai latar belakang keahlian.
Meski demikian, Christina memberi catatan penting agar proses penempatan dilakukan sesuai mekanisme resmi. Ia mengingatkan agar perusahaan Jepang tidak lagi menggunakan jalur-jalur tidak prosedural, seperti perekrutan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau skema magang yang kerap disalahgunakan.
“Kalau pemberangkatan dilakukan oleh LPK tanpa keterlibatan pemerintah, pekerja migran itu tidak tercatat dalam sistem nasional. Artinya, tidak ada jaminan perlindungan yang bisa kami berikan,” tegasnya.
Data terakhir mencatat sebanyak 1.389 job order atau peluang kerja terverifikasi tersedia melalui skema P2P untuk berbagai posisi dan sektor kerja di Jepang. Pemerintah berharap jumlah tersebut terus meningkat, seiring meningkatnya kepercayaan perusahaan Jepang terhadap kualitas pekerja migran asal Indonesia.
Christina juga menegaskan bahwa arah kebijakan penempatan PMI kini difokuskan tidak hanya pada jumlah, tetapi pada kualitas dan perlindungan. “Kita ingin memastikan mereka yang berangkat tidak hanya bekerja, tapi juga terlindungi haknya, punya kejelasan status, dan bisa menjadi duta bangsa yang membanggakan,” tutupnya. *** (fatoni/sap)





