DPD RI Dorong Royalti Musik Adil: Lindungi Musisi, Ringankan Pelaku Usaha

Jakarta, lensademokrasi.com — Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta bagi musisi Indonesia melalui kebijakan royalti musik yang berkeadilan. Menurutnya, setiap karya musik yang diputar di ruang publik—mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga pusat hiburan—adalah hasil jerih payah kreatif yang layak diberi penghargaan dalam bentuk imbalan ekonomi.

“Musik tidak lahir begitu saja. Ada proses panjang yang melibatkan bakat, waktu, tenaga, bahkan emosi pencipta lagu, musisi, dan penyanyi. Wajar jika karya mereka mendapatkan hak ekonomi saat digunakan di tempat publik,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Namun, Dailami mengingatkan bahwa penerapan kewajiban royalti musik tidak boleh menjadi momok bagi pelaku usaha. Ia mencatat, masih banyak pengusaha yang mengaku kebingungan mengenai dasar hukum, cara perhitungan, dan prosedur pembayaran. Situasi ini, kata dia, berpotensi menambah beban, apalagi di tengah ekonomi yang baru mulai bangkit pasca-pandemi.

“Perlindungan hak musisi harus berjalan, tapi jangan sampai membuat pelaku usaha tertekan. Kuncinya adalah transparansi, sosialisasi masif, dan prosedur yang sederhana,” tegasnya.

Untuk itu, Komite III DPD RI tengah menginventarisasi materi pengawasan pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu langkah strategisnya adalah mengundang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk berdialog mencari jalan tengah antara kepentingan musisi dan pelaku usaha.

“Kami ingin solusi yang menguntungkan semua pihak. Musisi dapat haknya, pelaku usaha merasa aman, dan masyarakat tetap bisa menikmati musik tanpa kontroversi. Musik itu harus mempersatukan, bukan memecah-belah,” katanya.

Dailami juga mendorong LMKN untuk membuka informasi seluas-luasnya terkait penghitungan dan pendistribusian royalti, sekaligus membangun kemitraan dengan pemerintah daerah, asosiasi usaha, dan komunitas musik di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keberlanjutan industri musik Indonesia sangat bergantung pada keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kelangsungan usaha yang menyiarkan karya tersebut. “Musik adalah bahasa universal yang membawa pesan, emosi, dan identitas bangsa. Kalau ingin musik kita terus hidup, semua pihak harus duduk bersama menjaga harmoni ini,” tutupnya. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *