Kado Kemerdekaan dari Mendes Yandri, Permendes Koperasi Merah Putih Siap Dongkrak Ekonomi Desa

Tangerang, lensademokrasi.com — Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menyiapkan kebijakan baru yang digadang-gadang mampu mempercepat roda ekonomi desa. Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih telah rampung ditandatangani dan tinggal menunggu pengesahan.

“Begitu mendarat dari Nabire, Papua Tengah, saya langsung menandatangani Permendes ini. Insyaallah ini akan jadi kado istimewa untuk seluruh desa di Indonesia,” kata Yandri di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/8/2025).

Regulasi tersebut akan menjadi panduan teknis bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih dalam mengajukan pinjaman modal ke Bank Himbara. Penyusunannya melibatkan koordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Koperasi dan UKM.

Permendes ini mengatur detail tata cara pengajuan proposal bisnis, mulai dari jenis usaha yang diperbolehkan, format pengajuan, besaran anggaran, hingga mekanisme pengambilan keputusan di tingkat desa. “Kalau mau buka usaha pupuk, LPG, atau sembako, semua tahapannya jelas diatur,” ujarnya.

Menurut Yandri, peraturan ini tak hanya memberi kepastian prosedur, tetapi juga menjamin keamanan dan transparansi penyaluran dana. Bahkan, skema pengembalian pinjaman akan dilakukan dengan sistem bagi hasil keuntungan yang dikelola langsung oleh Kopdes Merah Putih.

“Harapannya, Kopdes menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha masyarakat,” tegasnya.

Meski telah diteken, Permendes ini masih menunggu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM agar dapat diundangkan. Yandri optimistis proses ini selesai sebelum 17 Agustus 2025 sehingga desa-desa bisa langsung memanfaatkannya.

Dengan adanya payung hukum ini, semua Kopdes berbadan hukum akan memiliki arah bisnis yang jelas, peluang pembiayaan lebih terbuka, dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat di pelosok. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *