
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hilmy Muhammad menilai penataan ruang digital perlu diperkuat, termasuk mendorong penggunaan identitas resmi pada akun media sosial.
Jakarta, lensademokrasi.com — Penataan ruang digital menjadi isu yang semakin mendapat perhatian di Indonesia seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial. Pertumbuhan pengguna internet yang pesat membuat platform digital tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga ruang publik baru yang memengaruhi dinamika sosial, politik, dan ekonomi.
Di tengah kondisi tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Hilmy Muhammad, menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) dalam menata ekosistem digital nasional sebagai kebijakan yang perlu didukung.
Menurut Gus Hilmy, sapaan akrabnya, penguatan tata kelola ruang digital penting untuk memastikan interaksi masyarakat di media sosial berlangsung secara sehat dan bertanggung jawab.
“Kehadiran regulasi yang lebih jelas akan membantu menjaga kualitas ruang digital agar tetap kondusif sebagai ruang komunikasi publik,” kata anggota Komite II DPD RI itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Tokoh yang juga menjabat Katib Syuriyah di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjelaskan bahwa isu pengelolaan ruang digital sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama 2025 yang diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta. Dalam forum tersebut, para ulama dan cendekiawan menyoroti pentingnya etika komunikasi digital serta perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait penggunaan media sosial, termasuk batasan usia bagi anak dalam mengakses platform digital.
Hilmy menilai perkembangan teknologi informasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang diskusi publik yang terbuka. Kondisi itu, menurutnya, memerlukan pengaturan agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab pengguna.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan maraknya akun anonim atau akun ganda yang kerap muncul dalam berbagai percakapan digital. Menurutnya, fenomena tersebut dapat memicu penyebaran informasi yang tidak akurat hingga serangan digital terhadap pihak tertentu.
“Penggunaan akun tanpa identitas yang jelas berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di ruang digital,” ujarnya.
Hilmy yang juga tercatat sebagai anggota Majelis Ulama Indonesia wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta berpandangan bahwa sistem akun media sosial berbasis identitas resmi dapat menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat tanggung jawab pengguna.
Dengan identitas yang terverifikasi, pengguna media sosial dinilai akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat maupun membagikan informasi kepada publik.
Ia juga mendorong pemerintah melalui Komdigi untuk mempertimbangkan kebijakan yang memungkinkan penggunaan satu identitas resmi bagi satu akun utama di media sosial. Model seperti ini, menurutnya, telah mulai dibahas di sejumlah negara sebagai bagian dari upaya mengurangi penyalahgunaan platform digital.
Hilmy menambahkan bahwa langkah tersebut berpotensi membantu menekan praktik perundungan digital, penyebaran ujaran kebencian, serta berbagai aktivitas propaganda yang memanfaatkan jaringan akun palsu.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia sendiri telah memperkuat pengawasan ruang digital melalui sejumlah kebijakan, termasuk pengaturan penyelenggara sistem elektronik dan penanganan konten negatif di platform daring.
Menurut Hilmy, penguatan tata kelola ruang digital tetap perlu melibatkan berbagai unsur masyarakat agar kebijakan yang diambil mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap masyarakat.
Ia berharap pengembangan ekosistem digital Indonesia ke depan dapat berlangsung secara lebih sehat dengan partisipasi pemerintah, akademisi, tokoh agama, serta komunitas digital. *** (fatoni/sap)





