Senator Asal NTT Usulkan Revisi UU HKPD, Berpotensi Rugikan PPPK

Penerapan batas belanja pegawai 30 persen dalam UU HKPD dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjutan ribuan PPPK di daerah dengan PAD terbatas seperti NTT.

Jakarta, lensademokrasi.com — Ketentuan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai memunculkan kekhawatiran di sejumlah wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Di provinsi dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah, komponen belanja pegawai masih menjadi bagian besar dari struktur APBD. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan tekanan ketika pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran agar memenuhi batas maksimal yang ditetapkan undang-undang tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abraham Liyanto, menyampaikan bahwa penerapan penuh aturan tersebut berpotensi berdampak pada keberlanjutan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah.

Menurut Abraham, jika ketentuan dalam UU HKPD mulai diberlakukan secara penuh pada 2027, pemerintah daerah harus menyesuaikan proporsi belanja pegawai hingga berada di bawah 30 persen dari total APBD.

Ia menyebutkan bahwa dalam kondisi saat ini, belanja pegawai Pemerintah Provinsi NTT masih berada di kisaran 43 persen dari APBD. Untuk menyesuaikan dengan batas yang ditetapkan undang-undang, pemerintah daerah diperkirakan perlu melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp540 miliar.

“Nilai tersebut setara dengan pembiayaan gaji sekitar 9.000 PPPK,” kata Abraham di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Abraham mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan berbeda bagi daerah yang tergolong tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut dia, kondisi fiskal daerah-daerah tersebut tidak selalu sebanding dengan provinsi yang memiliki basis ekonomi lebih kuat.

Ia mengusulkan agar batas belanja pegawai bagi daerah 3T dapat diberikan ruang hingga sekitar 50 persen dari APBD, sementara sisanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Menurutnya, penerapan batas yang seragam untuk seluruh daerah berpotensi menimbulkan kesulitan bagi wilayah dengan PAD terbatas. Sebaliknya, provinsi dengan basis ekonomi lebih besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Bali dinilai lebih siap menyesuaikan komposisi belanja pegawai dalam APBD mereka.

Abraham juga menyoroti potensi dampak terhadap pelayanan publik apabila pengurangan pegawai dilakukan secara signifikan. Di NTT, sebagian PPPK bekerja pada sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan yang berhubungan langsung dengan layanan dasar masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah mulai melakukan perhitungan terkait langkah penyesuaian yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan UU HKPD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Yosef Rasi, mengatakan bahwa salah satu skenario yang dipertimbangkan adalah tidak memperpanjang kontrak PPPK secara bertahap serta menghentikan sementara penerimaan aparatur sipil negara (ASN) baru.

Menurut simulasi pemerintah provinsi, lebih dari 12.000 PPPK berpotensi tidak diperpanjang kontraknya hingga 2030. Pada periode yang sama, sejumlah ASN juga diperkirakan memasuki masa pensiun setiap tahun.

Jika langkah tersebut dijalankan, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT diproyeksikan berada di kisaran 10.800 orang pada 2030, atau berada dalam batas proporsi belanja pegawai yang ditetapkan UU HKPD.

Namun kebijakan tersebut juga berarti pengurangan jumlah PPPK secara bertahap dan tidak adanya penerimaan ASN baru dalam beberapa tahun ke depan, sementara kebutuhan tenaga layanan publik di daerah masih relatif tinggi. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *