
Jakarta, lensademokrasi.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus lima warga yang ditangkap Polda DIY karena diduga merugikan bandar judi online (judol). Menurutnya, logika hukum yang diterapkan dalam kasus ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan akal sehat.
“Ini aneh. Yang dirugikan adalah sistem judi online yang jelas ilegal, tetapi justru pengguna yang disebut merugikan bandar yang ditangkap. Pertanyaannya, kenapa situsnya tidak disentuh sama sekali? Dan siapa sebenarnya pelapornya?” ujar Hilmy, yang akrab disapa Gus Hilmy, dalam pernyataan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Kasus tersebut bermula dari laporan kerugian sebesar Rp477 juta yang diadukan kepada aparat. Namun, kepolisian menyatakan pelapor bukan bandar dan tidak terkait langsung dengan jaringan perjudian. Pernyataan itu dinilai belum menjawab inti persoalan hukum.
“Kalau pelapor tahu itu situs judi online, berarti ia bagian dari sistem ilegal itu. Mengapa malah dianggap korban? Logika hukumnya terbalik. Pelapor juga harus diperiksa. Ini seperti penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah, tumpul ke arah bandar,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, itu.
Gus Hilmy menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam perjudian online — mulai dari pemain, pengelola situs, pemilik jaringan, hingga pelapor kerugian Bandar — semuanya berada dalam lingkaran pidana.
“Membantu kejahatan adalah kejahatan. Melaporkan kerugian bisnis kriminal sama saja mengakui bagian dari jaringan itu. Tidak bisa dipilah-pilah sesuai kepentingan,” tegas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Ia mengingatkan, jika aparat hanya menindak pengguna kecil tetapi membiarkan situs dan jaringannya tetap beroperasi, maka publik wajar mempertanyakan keberpihakan penegakan hukum.
“Bayangkan kalau ada bandar narkoba yang melapor ke polisi karena ditipu kurirnya, lalu hanya kurir yang ditangkap sementara bandarnya dibiarkan. Itu absurd, dan hal seperti ini tidak boleh terjadi dalam kasus judi online,” ujar anggota Komisi Fatwa MUI Pusat itu.
Gus Hilmy mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh—mulai dari penutupan situs, pelacakan aliran dana, hingga penangkapan semua pihak yang terlibat.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di lima orang itu saja. Situsnya harus ditutup, pengelolanya diburu, pelapor juga diperiksa. Kalau tidak, publik bisa bertanya-tanya: siapa yang sebenarnya dilindungi? Kita semua harus ikut mengawasi,” pungkasnya. *** (fatoni/sap)





