
Jakarta, lensademokrasi.com — Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memperkuat kemitraan dengan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) guna mendorong literasi migrasi aman dan advokasi hukum bagi calon pekerja migran di berbagai daerah. Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi gerakan nasional yang melibatkan anak muda dalam mencegah praktik perekrutan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menteri P2MI, Mukhtarudin mengatakan peran HMI sangat strategis karena memiliki jaringan luas hingga kampus dan cabang daerah, sehingga mampu menyebarkan informasi migrasi aman secara lebih cepat dan efektif.
“HMI bukan hanya organisasi mahasiswa, tetapi mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem migrasi yang aman dan manusiawi,” ujar Mukhtarudin dalam audiensi di kantor KemenP2MI, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Mukhtarudin menegaskan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, terutama di daerah yang rawan praktik perekrutan ilegal. Menurutnya, penyebaran informasi di tingkat akar rumput melalui organisasi kepemudaan menjadi kunci pencegahan.
“Kita ingin anak muda ikut turun tangan memberikan edukasi agar masyarakat tidak terjerat bujuk rayu perekrut ilegal. Jaringan HMI yang besar adalah kekuatan yang bisa disinergikan,” katanya.
Ia menambahkan, KemenP2MI siap menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PB HMI sebagai dasar bagi gerakan kolaboratif yang lebih terukur dan berkelanjutan. Kerja sama tersebut mencakup sosialisasi, pelatihan hukum, riset sosial, peningkatan kapasitas daerah, hingga pendampingan bagi calon dan purna pekerja migran.
“Kami ingin program tidak berhenti di ruang diskusi. MoU ini akan memastikan seluruh rencana kerja berjalan di lapangan dan berdampak nyata,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mukhtarudin menjelaskan bahwa KemenP2MI tengah memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran, mulai dari proses pra-keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga pemberdayaan ketika kembali ke tanah air.
“Kami tidak lagi mengejar angka penempatan, tetapi kualitas perlindungan. Negara harus hadir memastikan setiap pekerja migran berangkat dengan aman, bekerja dengan tenang, dan pulang dengan sejahtera,” jelasnya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari penyusunan Grand Design Ekosistem Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia yang memuat arah kebijakan perlindungan menyeluruh serta penguatan akses pemberdayaan ekonomi bagi keluarga pekerja migran.
Dari pihak HMI, Kabid Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, menyampaikan bahwa organisasinya tengah mempersiapkan Pusat Studi dan Layanan Advokasi Pekerja Migran Indonesia. Fasilitas ini nantinya menjadi pusat koordinasi bagi cabang-cabang HMI dalam memberikan edukasi migrasi aman dan pendampingan hukum.
“Kami ingin membangun sistem pendampingan hukum yang humanis dan berkeadilan. HMI di seluruh cabang akan aktif memberikan konsultasi hukum, riset lapangan, serta advokasi bagi calon maupun purna pekerja migran,” ujar Rifyan.
Rifyan menjelaskan, program nasional ini akan didukung oleh 266 cabang HMI dengan tahapan awal pembentukan 10 posko advokasi hukum di daerah. Kampanye digital juga disiapkan untuk menjangkau sedikitnya 10 juta audiens sebagai bagian dari upaya massif mencegah TPPO.
“Inilah kontribusi nyata HMI untuk melindungi pekerja migran, sesuai amanat konstitusi dalam menjaga seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Roadmap program akan dimulai dengan penandatanganan MoU bersama KemenP2MI, dilanjutkan dengan peluncuran pusat studi, edukasi di kampus dan daerah, serta riset bersama yang dijadwalkan bergulir pada 2026. *** (fatoni/sap)





