
Kementerian P2MI menelusuri kendala pengiriman barang milik PMI yang wafat di luar negeri, dengan koordinasi lintas instansi untuk memastikan transparansi dan pemenuhan hak keluarga.
Jakarta, lensademokrasi.com — Proses pemulangan barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di luar negeri masih menghadapi sejumlah kendala, menegaskan perlunya pengawasan terintegrasi antarinstansi. Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyatakan penanganan kasus ini sedang berlangsung dengan pelibatan berbagai pihak terkait.
Kasus tersebut menyangkut almarhum Reza Valentino Simamora, yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Dalam pengiriman barang pribadinya dari luar negeri ke Indonesia, keluarga melaporkan adanya perbedaan antara daftar barang yang dikirim dan yang diterima.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyampaikan bahwa kementerian telah melakukan koordinasi sejak tahap awal untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur. “Penanganan dilakukan melalui mekanisme lintas instansi guna menjaga akuntabilitas dan kepastian bagi keluarga,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Data kronologi menunjukkan barang dikirim dari Seoul pada 26 Januari 2026 dan tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada 9 Maret 2026. Pemeriksaan oleh otoritas kepabeanan dilakukan dua hari kemudian, termasuk tindakan pemisahan dua unit telepon genggam sesuai ketentuan.
Dalam tahap tersebut, keluarga menyampaikan sejumlah barang belum ditemukan, antara lain dokumen perjalanan, uang tunai, serta beberapa barang pribadi lainnya. Menindaklanjuti laporan itu, pemerintah mendorong penelusuran lanjutan, termasuk melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas saat proses bongkar muat dan pemeriksaan berlangsung.
Perusahaan logistik yang menangani pengiriman, J&T Express, disebut tengah mengupayakan akses terhadap rekaman tersebut untuk memastikan alur distribusi dapat ditelusuri secara utuh.
Selain itu, Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di Tanjung Emas serta melibatkan BP3MI Sumatera Utara dalam proses verifikasi. Informasi terbaru menunjukkan dokumen paspor almarhum tidak termasuk dalam paket kiriman karena mengikuti prosedur pengembalian melalui perwakilan Indonesia di negara penempatan.
Sementara itu, dua unit telepon genggam berada dalam pengawasan otoritas kepabeanan dan menunggu penyelesaian administrasi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. Pemerintah menyatakan barang-barang yang tercatat dalam pengawasan berada dalam kondisi aman.
Upaya pencocokan data saat ini dilakukan antara BP3MI Sumatera Utara dan pihak keluarga untuk memastikan kesesuaian daftar barang sejak pengiriman dari Seoul. Kementerian P2MI juga merencanakan pertemuan daring yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mempercepat penyelesaian.
Pemerintah menegaskan proses ini akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak keluarga PMI sesuai ketentuan yang berlaku. *** (fatoni/sap)





