
Jakarta, lensademokrasi.com — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menekankan pentingnya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Jepang melalui skema yang lebih adil dan bermartabat.
Dalam pertemuan dengan jajaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Selasa (19/8/2025), Karding mengkritisi praktik pengiriman PMI menggunakan jalur magang, padahal mereka bekerja penuh waktu di berbagai sektor.
“Kalau bisa bekerja, kenapa harus magang tiga tahun? Itu bukan magang, itu kerja. Kita akan bicarakan dengan pemerintah Jepang untuk menggunakan skema resmi, seperti Specified Skilled Worker (SSW) atau pola kerja lain yang diakui,” tegas Karding.
Karding menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto memberi mandat ganda kepada KemenP2MI. Pertama, memastikan perlindungan komprehensif bagi PMI. Kedua, meningkatkan kontribusi devisa negara melalui penempatan tenaga kerja terampil ke luar negeri.
Jepang dipilih sebagai negara tujuan prioritas karena kebutuhan tenaga kerja di sana diperkirakan mencapai 639 ribu orang per tahun dari berbagai negara.
“Kalau Indonesia mampu mengisi 10 persen saja, berarti sekitar 63 ribu pekerja bisa berangkat setiap tahun. Itu peluang besar, tapi harus diisi dengan pekerja terlatih, bersertifikat, menguasai bahasa Jepang, dan tentu melalui prosedur resmi,” ujarnya.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, KemenP2MI menyiapkan program berlapis. Antara lain, membuka kelas migran di sekolah dan perguruan tinggi, serta menggerakkan purna PMI yang pernah bekerja di Jepang sebagai relawan pengajar bahasa.
Selain itu, Karding menegaskan pentingnya penyesuaian standar sertifikasi tenaga kerja agar sesuai dengan regulasi dan kebutuhan pasar kerja Jepang.
“Kami tidak hanya ingin mengirim PMI, tapi memastikan mereka terlindungi, memiliki keterampilan yang diakui, dan siap bersaing,” kata dia.
Menurut Karding, keberhasilan penempatan PMI ke Jepang membutuhkan sinergi lintas lembaga. Kolaborasi KemenP2MI dengan KBRI Tokyo, pemerintah Jepang, hingga pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan hak-hak PMI terlindungi.
Ia menegaskan, penempatan PMI jangan hanya dihitung sebagai angka statistik, melainkan harus menjunjung harkat pekerja migran sebagai duta bangsa.
“Indonesia siap mengisi kebutuhan tenaga kerja di Jepang. Namun yang lebih penting, PMI harus ditempatkan secara bermartabat dan dilindungi penuh hak-haknya,” pungkas Karding. *** (fatoni/sap)





