
Jakarta, lensademokrasi.com — Pemerintah menegaskan komitmen bahwa negara tidak boleh absen dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya ketika menghadapi situasi paling genting. Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin dengan mengawal langsung pemulangan jenazah Agus Ahmadi, PMI asal Cirebon, Jawa Barat, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Malaysia.
Pemulangan jenazah dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) sebagai wujud tanggung jawab negara sekaligus empati kepada keluarga korban. Agus Ahmadi dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di area pelabuhan Malaysia akibat tersenggol peti kemas saat menjalankan aktivitasnya.
“Pemulangan jenazah adalah bentuk empati, penghormatan, dan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Negara tidak boleh absen ketika pekerja migrannya menghadapi musibah, terlebih saat kehilangan nyawa di negeri orang,” ujar Menteri P2MI, Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Jenazah almarhum tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (9/1) malam pukul 22.30 WIB. Selanjutnya, Tim Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI mengawal proses pemulangan hingga rumah duka di Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat, dan tiba pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Di balik kehadiran negara dalam proses pemulangan tersebut, Menteri P2MI menekankan pentingnya migrasi aman dan prosedural sebagai fondasi utama perlindungan PMI, terutama bagi pekerja sektor pelabuhan dan Anak Buah Kapal (ABK) yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.
Berdasarkan hasil pendataan Kementerian P2MI, almarhum diketahui berangkat bekerja secara nonprosedural sehingga tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) serta tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut, menurut Mukhtarudin, menjadi pelajaran penting untuk memperkuat tata kelola penempatan PMI melalui sistem satu pintu SIP3MI–KP2MI sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
“Migrasi aman dan prosedural bukan sekadar urusan izin, tetapi merupakan jaring pengaman. Jika berangkat secara resmi, setiap anak bangsa bekerja dengan kontrak yang jelas, perlindungan hukum yang kuat, dan jaminan sosial yang pasti,” tegasnya.
Ia juga mendorong penguatan sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, agar setiap pekerja yang berada di sektor pelabuhan dan kapal memiliki payung hukum yang jelas sejak sebelum keberangkatan.
Meski almarhum berangkat secara nonprosedural, Menteri P2MI menegaskan negara tidak akan lepas tangan. Kementerian P2MI memastikan pendampingan kepada keluarga untuk memperjuangkan hak-hak almarhum yang masih memungkinkan dipenuhi oleh pihak pemberi kerja.
Saat ini, perwakilan perusahaan atau majikan di Malaysia tengah memproses klaim polis asuransi pribadi milik almarhum.
“Negara akan terus hadir dan mendampingi keluarga. Jika masih terdapat hak yang belum terpenuhi, kami mendorong keluarga untuk berkoordinasi dengan P4MI Cirebon, BP3MI Jawa Barat, atau langsung ke Kementerian P2MI melalui saluran pengaduan resmi,” kata Mukhtarudin.
Ia menilai peristiwa yang menimpa Agus Ahmadi merupakan duka bersama sekaligus peringatan keras tentang tingginya risiko jalur migrasi ilegal yang dapat menghilangkan hak-hak dasar pekerja migran, terutama saat terjadi kecelakaan kerja atau kondisi darurat.
“Dalam keadaan paling buruk sekalipun, negara tidak akan membiarkan warganya berjuang sendirian di negeri orang. Negara akan selalu berusaha hadir, hingga perjalanan terakhir anak bangsa,” pungkas Mukhtarudin. *** (fatoni/sap)





