
Rapat Komite I DPD RI dan Komdigi membahas tantangan pengawasan media sosial di daerah, termasuk isu bahasa lokal, ujaran kebencian, dan konten bermasalah.
Jakarta, lensademokrasi.com — Pertumbuhan ekosistem digital nasional masih menyisakan persoalan pada pengelolaan konten media sosial di tingkat daerah. Di sejumlah wilayah, arus informasi digital belum sepenuhnya terkendali dan memunculkan risiko sosial, mulai dari penyebaran ujaran kebencian hingga konten bermuatan pornografi.
Persoalan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membahas arah Transformasi Digital Indonesia periode 2025–2029. Rapat yang digelar di Jakarta, Selasa (20/1/2026), dihadiri Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Anggota DPD RI dari Aceh, H. Sudirman Haji Uma, mengingatkan bahwa pembangunan sektor digital tidak hanya berkaitan dengan perluasan infrastruktur dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga dengan penguatan tata kelola ruang digital agar tetap selaras dengan kondisi sosial masyarakat di daerah.
Ia menilai kebijakan transformasi digital yang tengah disusun pemerintah telah memberikan kerangka umum pengembangan sektor komunikasi dan digital. Namun, menurutnya, tantangan utama berada pada implementasi kebijakan tersebut di wilayah dengan keragaman budaya dan bahasa.
Dalam forum tersebut, Haji Uma menyoroti masih maraknya konten digital yang berpotensi merusak tatanan sosial, termasuk konten bermuatan pornografi, caci maki, dan informasi menyesatkan. Ia menilai keterbatasan pemahaman terhadap konteks lokal menjadi salah satu faktor yang membuat pengawasan konten di daerah belum optimal.
Menurutnya, penggunaan bahasa daerah di media sosial kerap menimbulkan tafsir yang berbeda ketika tidak dipahami secara utuh oleh sistem aplikasi maupun mekanisme moderasi platform digital. Situasi ini, kata dia, dapat memicu kesalahpahaman hingga konflik di tengah masyarakat.
Karena itu, ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberi perhatian lebih pada penguatan pengawasan media sosial di daerah, termasuk dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek bahasa dan budaya lokal dalam pengendalian konten digital.
Selain isu pengelolaan konten, rapat tersebut juga membahas upaya pemerintah dalam menekan praktik judi online. Haji Uma menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan yang telah dilakukan dan menilai upaya tersebut perlu diperluas agar menjangkau seluruh daerah.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kebencanaan di ruang digital. Informasi dari daerah terdampak, menurutnya, dapat membantu pemerintah pusat dalam merespons situasi darurat secara lebih cepat dan tepat.
Pembahasan dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dan Komdigi ini menjadi bagian dari perumusan kebijakan komunikasi dan digital nasional 2025–2029, yang diarahkan untuk menyeimbangkan percepatan transformasi teknologi dengan kebutuhan perlindungan sosial masyarakat di daerah. *** (fatoni/sap)





