Permendesa 16/2025 Perkuat Operasional Kopdes Merah Putih

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 mengarahkan penggunaan dana desa untuk mempercepat pembentukan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih, dengan puluhan ribu koperasi siap dan dalam tahap pembangunan di berbagai daerah.

Jakarta, lensademokrasi.com — Upaya memperkuat fondasi ekonomi desa kembali dipercepat pemerintah, seiring masih terbatasnya akses usaha masyarakat desa terhadap sistem distribusi, pembiayaan, dan kelembagaan ekonomi yang kuat. Dalam konteks itu, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diproyeksikan menjadi instrumen kunci untuk memperluas peran ekonomi desa secara lebih terstruktur.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengarahkan fokus penggunaan dana desa tahun anggaran 2026. Salah satu penekanan utama regulasi tersebut adalah dukungan pendanaan bagi pembentukan dan penguatan Kopdes Merah Putih di desa-desa.

Regulasi ini memberi kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menyusun prioritas pembangunan berbasis ekonomi. Selama ini, absennya aturan teknis yang tegas kerap membuat desa bersikap defensif dalam mengalokasikan dana desa untuk pengembangan koperasi, meskipun kebutuhan di lapangan cukup besar.

Mendes PDT, Yandri Susanto menyatakan, Permendesa tersebut dirancang agar dukungan terhadap Kopdes Merah Putih dapat diputuskan secara legal melalui forum musyawarah desa. “Dengan pendekatan itu, koperasi tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap program, melainkan bagian dari arsitektur pembangunan ekonomi desa,” kata Yandri kata Yandri saat menghadiri rapat koordinasi terbatas pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2025).

Dari sisi capaian nasional, pemerintah mencatat program Kopdes Merah Putih telah memasuki fase implementasi skala besar. Saat ini, sekitar 40.000 Kopdes Merah Putih tercatat siap memasuki tahap pembangunan, sementara sekitar 26.000 lainnya telah berjalan dalam proses pembangunan di berbagai daerah.

Skala tersebut mencerminkan pergeseran kebijakan dari tahap perencanaan menuju percepatan operasional. Dalam kerangka ini, Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 berfungsi sebagai pengunci kebijakan agar dana desa dapat dimanfaatkan sebagai penggerak utama pembentukan koperasi yang berkelanjutan.

Untuk mendukung target tersebut, pembangunan fisik dan sarana pendukung Kopdes Merah Putih dilaksanakan melalui penugasan kepada Agrinas Pangan dengan keterlibatan unsur TNI di daerah. Pola ini dimaksudkan untuk mempercepat kesiapan infrastruktur agar koperasi dapat segera melayani kebutuhan ekonomi masyarakat desa.

Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak semata ditentukan oleh regulasi dan anggaran. Kapasitas pengelolaan koperasi, kualitas pendampingan, serta pengawasan penggunaan dana desa akan menjadi faktor penentu agar Kopdes Merah Putih benar-benar memberi dampak ekonomi jangka panjang.

Melalui Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah berharap dana desa dapat diarahkan lebih strategis untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa, sekaligus menopang agenda ketahanan pangan nasional berbasis komunitas lokal. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *