DPD RI Dorong Penguatan Peran dalam Proses Legislasi Nasional

DPD RI menilai keterlibatan daerah dalam pembentukan undang-undang perlu diperkuat melalui penataan kewenangan dan revisi UU MD3 agar desentralisasi berjalan substantif.

Jakarta, lensademokrasi.com — Setelah lebih dari 20 tahun otonomi daerah berjalan, sejumlah kebijakan nasional masih dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan konkret di tingkat lokal. Persoalan pemerintahan desa, tata kelola wilayah kepulauan, agraria, hingga kekhususan daerah kerap muncul sebagai isu yang kurang terakomodasi secara optimal dalam regulasi nasional.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang menilai bahwa keterbatasan ruang formal bagi aspirasi daerah dalam proses legislasi turut memperlebar jarak antara kebijakan pusat dan realitas daerah. Padahal, kompleksitas pembangunan antarwilayah menuntut pendekatan regulasi yang lebih adaptif dan kontekstual.

Atas dasar itu, DPD RI mendorong penataan ulang peran kelembagaan agar representasi daerah tidak hanya berhenti pada fungsi pemberian pertimbangan, tetapi memiliki pengaruh nyata dalam pembentukan undang-undang. Isu ini mengemuka dalam rapat koordinasi pimpinan DPD RI bersama alat kelengkapan yang menangani legislasi dan kebijakan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Secara konstitusional, DPD memiliki kewenangan mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang tertentu. Namun dalam praktiknya, keterlibatan DPD pada tahap pengambilan keputusan akhir masih terbatas. Ketimpangan tersebut dinilai tidak sebanding dengan mandat representasi daerah yang diemban, sehingga berimplikasi pada lemahnya jaminan bahwa kepentingan daerah benar-benar tercermin dalam produk legislasi nasional.

Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menegaskan bahwa isu strategis daerah perlu ditempatkan sebagai bagian dari arsitektur kebijakan nasional. Menurutnya, penguatan desa, penataan agraria, serta pengakuan terhadap kekhususan wilayah seperti Aceh bukan semata agenda sektoral, melainkan elemen penting dalam menjaga keadilan pembangunan dan kohesi sosial nasional.

Dorongan tersebut dinilai relevan di tengah meningkatnya ketimpangan pembangunan antarwilayah. Daerah perbatasan, wilayah kepulauan, serta daerah dengan status khusus sering menghadapi tantangan yang tidak selalu dapat diselesaikan melalui kebijakan seragam dari pusat. Tanpa mekanisme legislasi yang responsif terhadap keragaman tersebut, potensi ketidakefisienan kebijakan dan ketegangan pusat-daerah akan terus berulang.

Sebagai langkah konkret, DPD RI tengah menyusun penguatan kelembagaan melalui optimalisasi kinerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), pembenahan tata kelola internal, serta mendorong perubahan Undang-Undang MD3, khususnya pada ketentuan yang mengatur kewenangan DPD. Selain itu, gagasan pembentukan regulasi bersama antara DPD, DPR, dan MPR juga mengemuka untuk memperjelas posisi DPD dalam sistem legislasi nasional.

Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menekankan bahwa peran DPD harus diukur dari capaian kebijakan yang berdampak langsung bagi daerah. Sejumlah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan karakteristik wilayah—mulai dari pemerintahan Aceh, pengelolaan wilayah kepulauan, masyarakat adat, hingga isu perubahan iklim—diproyeksikan menjadi instrumen untuk menjembatani perbedaan kondisi antarwilayah.

Di sisi lain, Komite I dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) juga menyiapkan agenda dialog dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait. Pendekatan ini diarahkan agar kebijakan nasional tidak lagi bersifat satu arah, melainkan disusun berdasarkan data dan dinamika lapangan, termasuk dalam tata kelola desa dan penyelenggaraan pilkada yang memiliki karakter berbeda di setiap daerah.

Secara keseluruhan, langkah DPD RI tersebut mencerminkan upaya memperkuat fungsi representasi daerah melalui jalur hukum dan kebijakan. Dorongan revisi UU MD3 serta penguatan regulasi lintas lembaga dipandang sebagai strategi jangka menengah untuk memperluas peran DPD dalam legislasi nasional, sekaligus memperdalam desentralisasi agar tidak berhenti pada aspek administratif semata. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *