
Sarawak, lensademokrasi.com — Pemerintah Negara Bagian Sarawak, Malaysia, menyatakan kesiapannya untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja profesional asal Indonesia. Komitmen ini menjadi hasil utama dari kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, ke Gedung Dewan Undangan Negeri Sarawak, Kamis (22/5/2025).
Dalam pertemuan bilateral tersebut, Menteri Industri Makanan, Komoditi, dan Pembangunan Wilayah Sarawak, Datuk Sri Stephen Rundi Anak Utom, mengungkapkan kebutuhan mendesak Sarawak terhadap tenaga kerja terampil, tidak hanya di sektor pertanian tetapi juga sektor-sektor strategis lain.
“Kami kini membutuhkan dokter hewan, insinyur, teknisi, dan tenaga profesional lainnya untuk menunjang pembangunan Sarawak sebagai wilayah yang lebih maju dan berdaya saing,” ujar Datuk Rundi.
Menteri Karding menyambut positif ajakan kerja sama tersebut. Menurut dia, Indonesia memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan itu dengan pasokan tenaga kerja berketerampilan tinggi.
“Dengan jumlah angkatan kerja mencapai 152,2 juta orang, Indonesia siap menyediakan tenaga profesional dengan standar keterampilan yang baik sesuai kebutuhan Sarawak,” kata Karding.
Ia menambahkan, perluasan sektor penempatan ini menjadi angin segar bagi para pekerja migran Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian khusus. “Selama ini sektor pertanian masih mendominasi, padahal kita juga punya SDM unggul di bidang teknik, kesehatan, dan teknologi,” ujarnya.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut, kedua menteri juga membahas isu serius mengenai maraknya pengiriman tenaga kerja ilegal atau non-prosedural. Karding menekankan, praktik semacam itu harus dihentikan karena merugikan semua pihak, baik Indonesia maupun Malaysia.
“Kami tengah melakukan pembenahan besar di dalam negeri untuk mencegah keberangkatan non-prosedural. Namun, kami juga mengharapkan komitmen dari Sarawak untuk memperketat sistem rekrutmennya,” ujar Menteri Karding.
Hal senada disampaikan Datuk Rundi. Ia menilai keberadaan pekerja migran ilegal kerap menimbulkan masalah hukum dan sosial, serta mengganggu ketertiban sistem ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan hukum bagi kerja sama tenaga kerja ke depan.
“Kami sudah menerima undangan untuk berkunjung ke Indonesia. Penandatanganan MoU ini penting agar rekrutmen dan perlindungan tenaga kerja dapat berjalan secara resmi, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
MoU tersebut direncanakan akan mencakup perluasan sektor kerja, penguatan sistem rekrutmen resmi, serta mekanisme perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja migran Indonesia di Sarawak. *** (fatoni/sap)





