Senator asal Aceh Minta Diusut Dugaan Pengeroyokan di Polda Metro Jaya

Dugaan pengeroyokan di Polda Metro Jaya menimbulkan sorotan pada pengamanan internal aparat. Kasus ini masih diselidiki,Anggota DPD RI mendesak adanya transparansi penanganan.

Jakarta, lensademokrasi.com — Insiden dugaan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan kantor kepolisian menjadi perhatian terkait efektivitas pengamanan internal, khususnya dalam menjamin keamanan pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Darwati A Gani, meminta aparat menindaklanjuti secara terbuka kasus yang melibatkan seorang warga Kota Langsa, Faisal Amsco, di Polda Metro Jaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) di salah satu ruang pemeriksaan unit RPK PPA di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Saat itu, korban hadir bersama kuasa hukumnya untuk mengikuti agenda konfrontasi dengan penyidik.

Dalam situasi tersebut, sejumlah orang yang diperkirakan lebih dari 20 orang dilaporkan masuk ke area pemeriksaan. Kelompok tersebut kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di dalam lingkungan kantor kepolisian.

Belum terdapat penjelasan resmi mengenai bagaimana pihak luar dapat mengakses ruang pemeriksaan yang umumnya memiliki pembatasan ketat. Secara prosedural, area tersebut termasuk zona terbatas yang hanya dapat dimasuki oleh pihak berkepentingan dengan izin tertentu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh, serta harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan. Laporan atas insiden ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (29/3/2026), Darwati menekankan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Ia meminta agar proses penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban dan saksi selama proses hukum berlangsung guna memastikan kelancaran penyelidikan.

Dari sisi hukum, dugaan kekerasan secara bersama-sama dapat mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi terhadap tindakan pengeroyokan di ruang publik. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam kasus ini.

Sejumlah pengamat sebelumnya mencatat bahwa insiden di lingkungan aparat penegak hukum, meskipun tidak sering terjadi, dapat memengaruhi persepsi publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, kejelasan penanganan dan transparansi informasi dinilai penting dalam menjaga akuntabilitas.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait detail kronologi maupun langkah evaluasi internal pasca kejadian. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *