
Jakarta, lensademokrasi.com — Polemik penetapan wilayah pulau kembali mencuat, kali ini melibatkan Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur. Setelah Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan pengalihan sejumlah pulau dari Aceh ke Sumatera Utara, kini giliran 13 pulau di selatan Jawa Timur yang menjadi titik api ketegangan administratif.
Kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan bahwa 13 pulau yang selama ini berada di bawah administrasi Kabupaten Trenggalek kini dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tulungagung. Langkah ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Saya heran, kenapa kebijakan Kemendagri justru menciptakan kegaduhan baru. Padahal sejak dulu, 13 pulau itu berada dalam wilayah Trenggalek dan telah sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Timur,” kata LaNyalla dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
LaNyalla merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa ke-13 pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari Trenggalek. Selain itu, dokumen rapat resmi lintas kementerian dan lembaga pada 11 Desember 2024 juga menyepakati hal yang sama.
“Jangan sampai presiden terus diseret untuk menyelesaikan persoalan-persoalan teknis seperti ini. Itu namanya menambah beban beliau, apalagi saat ini Presiden Prabowo tengah menghadapi tantangan besar dalam bidang geopolitik dan stabilitas nasional,” tegas Ketua DPD RI ke-5 itu.
LaNyalla mengingatkan bahwa ini bukan pertama kalinya Presiden Prabowo harus turun tangan mengoreksi kebijakan kementerian. Ia mencatat setidaknya empat keputusan menteri yang telah dianulir Presiden sejak awal masa jabatannya. Di antaranya pembatalan kenaikan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, percepatan pengangkatan CASN 2024 yang sebelumnya ditunda, pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat, serta pengembalian empat pulau ke Aceh dari Sumatera Utara.
“Jika setiap kementerian berjalan dengan visi sendiri-sendiri, maka bukan hanya presiden yang terbebani, tetapi juga stabilitas daerah ikut terguncang. Ini sangat tidak sehat dalam konteks tata kelola pemerintahan,” ujar LaNyalla.
Isu ini juga mendapat perhatian dari legislatif daerah. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi untuk tidak bersikap pasif. Ia menyebut bahwa terdapat dokumen resmi hasil rapat koordinasi nasional di Kemendagri yang secara eksplisit menyatakan ke-13 pulau berada dalam yurisdiksi Trenggalek.
“Pemprov Jatim jangan lepas tangan. Ini bukan sekadar soal kode wilayah, tapi menyangkut identitas administratif dan hak-hak daerah,” tegas Deni.
Adapun ke-13 pulau yang dipersoalkan adalah: Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan. *** (fatoni/sap)





