
DPD RI menginisiasi kerja sama lintas sektor melalui MoU dengan kementerian, lembaga, dan BUMN guna meningkatkan koordinasi kebijakan pusat dan daerah.
Jakarta, lensademokrasi.com — Upaya memperbaiki koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan nasional. Keterhubungan antar-lembaga dinilai masih perlu diperkuat agar implementasi program, khususnya yang berdampak ke daerah, berjalan lebih konsisten.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai bagian dari langkah memperkuat kerja sama lintas sektor.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, mengatakan bahwa inisiatif tersebut diarahkan untuk mendukung fungsi konstitusional DPD RI dalam merepresentasikan kepentingan daerah sekaligus memastikan keterpaduan kebijakan.
Menurutnya, kerja sama yang diformalkan melalui MoU dapat membantu membangun mekanisme koordinasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan. “Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah memerlukan kerangka kerja yang terukur agar pelaksanaannya dapat dipantau secara konsisten,” ujarnya dalam pertemuan koordinasi bersama mitra strategis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
DPD RI memiliki mandat menjalankan fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Dalam pelaksanaannya, lembaga ini terlibat dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Iqbal menilai, hubungan kelembagaan yang selama ini berjalan perlu diarahkan ke pola yang lebih terintegrasi. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pembahasan kebijakan maupun pengawasan terhadap implementasinya di daerah.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis turut dibahas, termasuk ketahanan pangan, pengelolaan sumber daya, transisi energi, stabilitas keuangan, serta kontribusi BUMN terhadap pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Deputi Persidangan DPD RI, Oni Choiruddin, menyampaikan bahwa peningkatan kualitas koordinasi juga mencakup aspek teknis, seperti pertukaran data, komunikasi antar-lembaga, dan penjadwalan agenda. Ia menyebut langkah tersebut diperlukan untuk mendukung efektivitas kerja persidangan.
Sementara itu, Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menyinggung kebijakan pangan nasional yang berkaitan dengan kesejahteraan petani. Ia menyebut pembelian gabah sesuai harga yang ditetapkan pemerintah menjadi salah satu instrumen menjaga stabilitas produksi.
Ia juga menyampaikan bahwa stok pangan nasional saat ini mencapai 4,9 juta ton, yang mencerminkan peningkatan produksi dalam negeri.
Kepala Biro Persidangan II DPD RI, Untung Putra Jaya, menambahkan bahwa ruang kerja sama ke depan mencakup pendampingan kegiatan, penguatan kolaborasi program, serta integrasi sistem digital untuk mempercepat akses informasi antar-lembaga.
Melalui inisiatif ini, DPD RI menargetkan tersusunnya kerangka awal kerja sama, kesepakatan jadwal pembahasan teknis, serta penentuan isu prioritas yang dapat segera ditindaklanjuti. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung koordinasi yang lebih terstruktur antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembangunan. *** (fatoni/sap)





