Pemerintah Waspadai Modus Perekrutan PMI Ilegal di Libya

Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyoroti modus perekrutan ilegal yang mengirim PMI ke Libya melalui negara transit seperti Dubai dan Istanbul.

Jakarta, lensademokrasi.com — Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat mengenai risiko penempatan pekerja migran Indonesia melalui jalur tidak resmi, khususnya ke negara yang masih berada dalam daftar pembatasan penempatan pekerja sektor domestik. Praktik perekrutan ilegal dinilai masih terjadi dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan bagi pekerja migran di negara tujuan.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencatat adanya laporan mengenai pekerja migran Indonesia yang berangkat menuju Libya melalui mekanisme nonprosedural. Padahal pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah sebagai langkah perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia.

Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, mengatakan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli menunjukkan bahwa sebagian pekerja migran Indonesia tiba di Libya setelah melalui jalur perekrutan yang tidak resmi.

Menurutnya, sejumlah pekerja awalnya dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul, mereka kemudian diarahkan untuk melanjutkan perjalanan ke kota-kota di Libya, termasuk Tripoli dan Benghazi.

Situasi tersebut membuat sebagian pekerja migran menghadapi kondisi kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dalam beberapa kasus, mereka kemudian mencari bantuan ke perwakilan Indonesia di Libya untuk mendapatkan perlindungan.

Selain menghadapi persoalan hubungan kerja, pekerja migran juga sering mengalami kesulitan ketika ingin kembali ke Indonesia. Proses pemulangan memerlukan sejumlah dokumen administratif, seperti paspor, izin tinggal, serta izin keluar dari negara setempat.

Rinardi menjelaskan bahwa pekerja migran juga harus memenuhi berbagai kewajiban administratif sebelum dapat meninggalkan Libya, termasuk pembayaran denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya izin keluar negara sekitar 555 dinar Libya.

Dalam kondisi tertentu, pekerja yang menghentikan kontrak kerja sebelum masa dua tahun juga diminta membayar kompensasi kepada majikan yang nilainya dapat mencapai antara 5.000 hingga 7.000 dolar AS. Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, total biaya yang diperlukan untuk pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang.

Proses penyelesaian administrasi tersebut juga dapat memakan waktu cukup lama sehingga pemulangan pekerja migran dalam beberapa kasus berlangsung selama berbulan-bulan.

Pemerintah karena itu mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Warga negara Indonesia yang sedang berada di negara transit seperti Dubai atau Istanbul dan diminta melanjutkan perjalanan ke Libya juga diminta untuk menolak.

Dalam situasi tersebut, pemerintah menyarankan agar warga segera meminta bantuan petugas bandara untuk dihubungkan dengan perwakilan Indonesia di negara setempat guna memperoleh perlindungan.

KemenP2MI juga mengingatkan calon pekerja migran agar memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah. Informasi mengenai legalitas perekrutan dan permintaan tenaga kerja dapat diperiksa melalui sistem resmi (siskop2mi.bp2mi.go.id) yang disediakan pemerintah sebelum keberangkatan. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *